Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online, Tiga Pelaku Diamankan
MEDAN, 24 September 2026 — Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan online yang merugikan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan kepada pihak kepolisian. Para korban mengaku ditawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.
Setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Nomor telepon dan akun media sosial yang digunakan pelaku kemudian tidak dapat dihubungi.
Petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah rekening serta aktivitas komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah lokasi di wilayah Medan.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kartu SIM, beberapa buku rekening, serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku untuk mengetahui peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media sosial maupun platform daring. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang tidak wajar serta memastikan identitas dan kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran.
Ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Penyidik menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
